Minggu, 29 Januari 2012

Hal-hal yang Diharamkan sebab Haid

Sebagai ketentuan Allah SWT yang dikodratkan pada wanita, keberadaan haid mengakibatkan konsekuensi hukum tersendiri bagi yang menjalaninya. Di samping merupakan pertanda balighnya seorang wanita yang sudah mencapai usia minimal 9 tahun ketika mengalami kali pertama haid, haid juga sangat berpengaruh pada wanita yang mengalaminya dalam melaksanakan ibadah.

Dengan keluarnya darah haid, seorang wanita dilarang melakukan ibadah-ibadah tertentu sebagai kemudahan yang diberikan oleh Allah SWT sebagai keringanan (rukhshah) dalam beribadah kepadaNya. Hal-hal yanh diharamkan tersebut adalah :

1. Sholat
Bagi wanita yang mengalami haid diharamkan melakukan sholat baik sholat fardlu (wajib) maupun sholat sunah. Sabda Nabi Muhammad SAW : “Jika engkau (wanita) mengalami haid maka tinggalkanlah sholat.” (H.R. Bukhori )
Sholat yang ditinggalkannya selama haid tidak wajib diqodlo’ sebab hal tersebut akan membebani wanita yang haid dan merupakan kesulitan (masyaqqoh) tersendiri bagi mereka, mengingat jumlah sholat yang diwajibkan lima kali dalam sehari semalam. Di samping itu juga tidak ada dalil ataupun nash yang mewajibkan wanita haid untuk mengqodlo’ sholat yang ditinggalkannya selama haid.
2. Sujud syukur
Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT atas limpahan nikmat yang diberikan seperti mendapat rejeki yang melimpah ketika panen ataupun terhindar dari suatu bahaya seperti selamat dari tsunami. Fardlunya sujud syukur adalah niat, takbirotul ihrom, sujud satu kali yang cara melakukannya sama dengan sujud ketika sholat dan salam seperti salam dalam sholat.
3. Sujud tilawah
Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan oleh seseorang yang membaca ataupun mendengar ayat sajdah dalam al-Qur’an. Tata cara sujud tilawah di luar sholat sama dengan tata cara sujud syukur, sedangkan di dalam sholat fardlunya terdiri dari niat dan sujud satu kali yang cara melakukannya sama dengan sujud ketika sholat.
4. Puasa
Bagi wanita yang haid mutlak diharamkan berpuasa baik puasa wajib maupun puasa sunah.
Dalam sebuah hadits yang cukup panjang, sebagaiman yang termaktub dalam kitab Bulugh al-Maram, Nabi Muhammad SAW bersabda : “Bukankah perempuan apabila sedang haid tidak boleh sholat dan puasa?” (H.R. Bukhori dan Muslim)
Namun berbeda dengan sholat, puasa wajib yang ditinggalkan harus diqodlo’i sejumlah hitungan hari puasa yang ditinggalkannya. Hal ini dikarenakan ibadah puasa hanya diwajibkan 1 (satu) kali dalam setahun sehingga dirasa tidak terlalu memberatkan bagi mereka.
5. Thowaf
Seluruh rukun haji boleh dilakukan oleh wanita yang sedang haid kecuali thowaf. Hal tersebut berdasarkan Hadits Nabi Muhammad SAW yang arrtinya : Dari Aisyah RA, dia berkata : “Ketika kami sampai di Sarif, saya mengalami haidl”. Lalu Nabi SAW bersabda : “Lakukanlah semua hal yang (harus) dilakukan oleh orang yang berhaji tetapi engkau tidak boleh thowaf di Baitullah sampai engkau suci (dari haid).” (H.R. Bukhori dan Muslim)
6. Membaca al-Qur’an
Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya : “Tidak diperbolehkan bagi orang yang junub dan wanita yang sedang haid membaca sesuatu dari al-Qur’an.” (H.R. Turmudzi)
Diharamkannya membaca al-Qur’an bagi wanita yang sedang haid adalah apabila diniati membaca Al-Qur’an. Sedangkan apabila dalam membaca al-Qur’an tersebut tidak diniati diniati membaca Al-Qur’an, melainkan diniati untuk berdzikir, doa ataupun dibaca di dalam hati saja, maka hal tersebut diperbolehkan (Lihat Hasyiyah Bujairamy ala al-Khathib Juz I hal. 356-358)
7. Menyentuh dan membawa mushaf
Yang dimaksud mushaf adalah setiap sesuatu yang ditulisi lafadz dari Al-Qur’an dengan tujuan untuk dibaca meskipun pendek dan kurang dari satu ayat. Namun apabila Tafsir al-Qur’an dengan syarat jumlah hurufnya lebih banyak dari Al-Qur’an hal itu tidak diharamkan untuk disentuh ataupun dibawa. Sedangkan menyentuh ataupun membawa terjemah al-Qur’an tetap diharamkan karena terjemah bukanlah tafsir (Lihat Fath al-Mu’in dan Nihayah al-Zayn). Sedangkan diharamkannya membawa mushaf karena diqiyaskan kepada keharaman menyentuhnya.
8. Lewat ataupun berdiam diri di masjid
Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya : “Aku tidak menghalalkan masjid bagi orang yang sedang haid dan tidak pula bagi orang yang sedang janabat.” (H.R. Abu Dawud)
Untuk berdiam diri di masjid mutlak diharamkan, sedangkan sekedar lewat saja diharamkannya apabila dikhawatirkan ada darah yang mengenai masjid (Lihat Hasyiyah al-Jamal ala al-Manhaj Juz II hal. 237-239).
9. Bersetubuh ataupun bersentuhan kulit pada anggota tubuh antara lutut dan pusar
Dalam Surat Al-Baqoroh (2), Allah SWT berfirman yang artinya : “Maka hendaklah kalian semua menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka suci. (Q.S. Al-Baqoroh (2): 222)
Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya : Diceritakan dari Mu’adz bin Jabal, bahwa ia bertanya kepada Nabi, “Apa yang halal dilakukan seorang suami pada isterinya ketika sedang haid? Beliau menjawab : “Bersentuhan kulit pada selain anggota badan antara lutut dan pusar.” (H.R. Abu Dawud)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar