Tampilkan postingan dengan label Fiqh Wanita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh Wanita. Tampilkan semua postingan

Minggu, 29 Januari 2012

Hal-hal yang Diharamkan sebab Haid

Sebagai ketentuan Allah SWT yang dikodratkan pada wanita, keberadaan haid mengakibatkan konsekuensi hukum tersendiri bagi yang menjalaninya. Di samping merupakan pertanda balighnya seorang wanita yang sudah mencapai usia minimal 9 tahun ketika mengalami kali pertama haid, haid juga sangat berpengaruh pada wanita yang mengalaminya dalam melaksanakan ibadah.

Pengertian Haid

Secara etimologi, haid berarti mengalirkan, sedangkan secara terminologi haid adalah darah yang keluar melalui alat kelamin wanita yang sudah mencapai usia minimal 9 tahun (berdasarkan perhitungan tahun hijriah) secara alami dan bukan disebabkan karena penyakit ataupun melahirkan.